| Iyuran Anggota | ||
| 1. Simpanan Pokok | 5.600.000 | |
| 2. Simpanan wajib | 1.120.000 | |
| Dana Abadi | 20.850.000 | |
| Total | 27.570.000 | |
Kamis, 22 November 2012
Modal Koperasi
Modal Koperasi pada awal tahun Per Januari 2013 adalah sebagai berikut:
DAFTAR ANGGOTA
KEC.
GAMBIRAN
1.
JUMI
FIDIYANTI
2.
SUSANTININGSIH
3.
KATINAH
4.
SUMINI
5.
TRIMO
6.
MANINAH
7.
WATINI
8.
YUNI
9.
WATINI
10. WISUDI
11. SUPIK
12. RAKIYEM
13. SUMINI BOIMIN
KEC. PURWOHARJO
1.
SAIDI
2.
PAERAN
3.
TUMIRAN
4.
SONI
5.
JUMIRAN
6.
PONIMIN
7.
MIJO
8.
ANITA
9.
MINTEN
10.
MARSUJI
11.
PAIMIN
12.
SUGIYANTO
13.
SUNOWO
14.
DAMIS
15.
PONIRIN
16.
WAHYUDI
17.
WADI |
Senin, 22 Oktober 2012
Kata Pengantar
Umat Buddha di Banyuwangi tersebar di berbagai daerah di kota dan di
pedesaan. Umat yang di pedesaan merupakan masyarakat petani dan memiliki
tingkat perekonomian yang kurang mampu. Pada tanggal 2 Mei
2012 dari berbagai unsur oraganisasi berkumpul di Vihara Dhammamukti bersepakat membentuk Koperasi Buddhis dengan harapan Terwujudnya
Keluarga Buddhis Yang Sejahtera. Koperasi
ini di berinama Barawaja diambil dari nama siswa Buddha yang
berkehidupan bertani dan mencapai penerangan sempurna. Dari nama
tersebut kami berharap bisa terispirasi walaupun sebagai petani jika
belajar dengan sungguh-sungguh dapat pula mencapai kebahagiaan dunia dan
kekesucian.
Koperasi Barawaja memiliki tujuan yang mulya diantaranya:
1. Memfalisitasi permodalan demi usaha perekonomian umat di Kabupaten Banyuwangi
2.
Mengembangkan Usaha
Perekonomian Produktif
3.
Membangun Semangat Menabung
diantara umat di Wilayah Kabupaten Banyuwangi
Tetapi
kami menyadari jika mengandalkan kekuatan kami masyarakat Banyuwangi
mungkin memerlukan waktu yang sangat lama untuk mewujudkan cita-cita
yang mulia tersebut. Maka dari itu kami memberikan kesempatan bagi para
Dermawan untuk menanamkan kebajikan dengan menjadi donatur di koperasi
kami sehingga akan mempercepat tercapainya cita-cita yang luhur
tersebut.
Demikian
pengantar kami, atas jasa yang telah ditanam, semoga segera membuahkan
kebahagiaan, kesejahteraan, umur panjang dan kesehatan.
Sadhu..sadhu..sadhu
Mettacittena
Pengurus Koperasi
Barawaja
Proposal
KOPERASI BUDDHIS
“BARAWAJA”
KABUPATEN
BANYUWANGI
Sekretariat.
Vihara Dhammasagara, Desa Wringinpitu, Kec. Tegaldlimo.
Nomor : 02 /KBB/X/2012 Banyuwangi,
18 Oktober 2012
Lamp : 1 (satu) set
Hal : Permohonan bantuan dana
Pembentukan Koperasi
Kepada
Yth.
Bapak
/Ibu Donatur
Di
Tempat
Namo Buddhaya,
Keberadaan umat Buddha
di Kabupaten Banyuwangi tersebar dibeberapa daerah sebagian di kota dan
sebagaian besar di pedesaan dibagian selatan (ada 20 Vihara) dan hidup sebagai petani dengan tingkat
penghasilan yang rendah, kadang kala dapat menimbulkan berbagai hambatan dalam
pertumbuhan dan perkembangan baik secara pribadi maupun sosial dalam hal
kehidupan bermasyarakat
SK Padesanayaka
SANGHA
THERAVA INDONESIA
PEMBINA WILAYAH JAWA TIMUR
Vihara Dhammukti Ds. Sidomukti Desa.
Yosomulyo, Kec. Gambiran
SURAT KEPUTUSAN
PADESAKANAYAKA
KETUA BHIKKHU PEMBINA
DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR
NOMOR : 09/MT-PC/I/SK/2012
TENTANG
PENGESAHAN PENGURUS KOPERASI BUDDHIS
BARAWAJA
KABUPATEN BANYUWANGI
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa umat
Buddha di wilayah Kabupaten Banyuwangi, mayoritas bertani dan belum memiliki
Koperasi yang setingkat Kabupaten.
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
Undang-undang no 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Hasil musyawarah
Pengurus Koperasi Barawaja pada tanggal 2 Mei 2012 di
Vihara Dhamma Mukti Yosomulyo, Kec.
Gambiran, Kab. Banyuwangi
|
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama
|
:
|
Menetapkan Susunan
Pengurus Koperasi Buddhis Barawaja Kabupaten banyuwangi 2012 s/d 2015 dengan
susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
|
Kedua
|
:
|
1. Ketua Pengurus Koperasi
bertanggung
jawab terhadap seluruh
kegiatan baik bersifat taktis, teknis dan operasional:
2.
Pengurus Koperasi mengevaluasi setiap
kegiatan pada akhir kegiatan sesuai hasil musyawarah sebelumnya.
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila ternyata dikemudian
hari terdapat kesalahan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Banyuwangi
Lampiran : Keputusan
Padesanayaka
Nomor
: 09/MT-PC/BWI/SK/2012
Tanggal
: 1 Oktober 2012
SUSUNAN PENGURUS
KOPERASI BUDDHIS “BARAWAJA”
KABUPATEN BANYUWANGI
MASA BAKTI 2012/2015
PENASEHAT
|
:
|
BHIKKHU VIRIYADHARO THERA
|
PMy. MULYONO
|
||
PENGAWAWAS
|
:
|
SUMARDIYANTO
|
SUGIYO
|
||
KETUA
|
:
|
SUPRIYONO
|
SEKRETARIS
|
:
|
SUGIYANTO
|
BENDAHARA
|
:
|
JAENAH ROBIKOH
|
KOORDINATOR WILAYAH:
|
||
1. KEC.
GAMBIRAN
|
:
|
SUMARDIANTO
|
JUMI FIDIYATI
|
||
2. KEC.
TEGALDLIMO
|
:
|
SUPRIYONO
|
NURKHOLIPAH
|
||
3. KEC.
PURWOHARJO
|
:
|
SUGIYANTO
|
ANITA
|
||
4. KEC.
PESANGGARAN
|
:
|
MESINAH
|
JAENAH ROBIKOH
|
Ditetapkan di : Banyuwangi
Pada tanggal : 1 Oktober 2012.
Padesanayakaka
Propinsi
Jawa Timur
Bhikkhu
Viryadharo, Thera
Langganan:
Postingan (Atom)